A.
Pengertian
Pasar
uang (bahasa Inggris: money market)
merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang,
valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar
negeri.
Pasar uang
seperti yang pernah dijelaskan adalah Pasar yang menyediakan sarana
pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan
pasar likuiditas primer.
Transaksi
dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga
pasar uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak
dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar
modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi
(Unorganized market).
Pasar uang
pada saat ini tidak lagi dibatasi dalam wilayah suatu negara saja. Uang berputar
ke seluruh bagian dunia, mencari investasi yang menawarkan expected return
yang paling tinggi untuk suatu tingkat resiko tertentu sejalan dengan pesatnya
perkembangan perdagangan dunia. Pertumbuhan dan perkembangan perdagangan
internasional membutuhkan pembiayaan jangka pendek maupun jangka panjang. Moda
jangka panjang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan pabrik baru, sistem
transportasi dan sebagainya. Pembiayaaan jangka pendek untuk membiayai ekspor
dan impor barang dan kebutuan modal kerja lain.
B.
Fungsi Pasar Uang
Pasar uang
pada prinsipnya merupakan sarana alternative khususnya bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta-peserta lainnnya tidak
dalam memenuhi kebutuhan jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang dimaksudnya secara
tidak langsung sebagai sarana pengendali moneter oleh para penguasa moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Di Indonesia, pelaksanaan operasi
pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank
Indonesia atau SBI dan Surat Berharga Pasar Uang atau SBPU. SBI sebagai
instrument dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan
kontraksi moneter. Sementara SBPU berfungsi sebagai instrumen Ekspansi moneter.
C.
Peserta Pasar Uang
Pihak yang
terlibat dalam transaksi pasar uang baik sebagai investor maupun sebagai
penerbit instrument dalam rangka mobilisasi dana antara lain adalah :
- Lembaga-lembaga keuangan.
- Perusahaan-perusahaan besar
- Lembaga-lembaga pemerintah, dan
Individu-individu. Pelaku Pasar
Uang:
- Bank
- Yayasan
- Dana Pensiun
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan-perusahaan besar
- Lembaga Pemerintah
- Lembaga Keuangan lain
- Individu Masyarakat
Contoh Pasar Uang adalah :
- SBI
- SBPU
- Sertifikat Deposito
D.
Karakteristik Pasar Uang
Pasar uang
sebagaimana dengan semua pasar keuangan menyediakan fasilitas atau jaringan
transaksi jual beli asset financial. Namun pasar ini sangan menekankan pada
kredit untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. Pasar uang adalah mekanisme
yang mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami
defisit. Transaksi dalam pasar uang sebagian besar bersifat jangka pendek. Oleh
karena itu mekanisme dalam pasar uang pada dasarnya dirancang untuk
mempertemukan kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembagai keuangan, dan
pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo
satu tahun.
Pada waktu
yang sama pasar uang menyediakan Outlet investasi bagi pihak surplus
dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum
terpakai. Dengan demikian, keberadaan pasar uang memungkinkan terjadinya
transaksi pinjam-meminjam.
Ciri-ciri Pasar Uang:
- Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.
E.
Kebutuhan adanya Pasar Uang
Alasan
kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya lembaga
atau perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara
inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan
dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan
uang dan menutupi biaya operasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut
perusahaan pada saat kas nya mengalami defisit sementara dapat memasuki pasar
uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang
memiliki surplus dana.
Selanjutnya
pada saat mengalami surplus dana perusahaan menjadi kreditur dalam pasar uang
untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan dananya tak terpakai atau idle.
Oleh karena itu, pasar uang berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan
antara penerimaan dan pengeluaran dana, menutup kekurangan dengan pinjaman
jangka pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan dan penyediaan outle
investasi untuk memperoleh pendapatan bunga bagi unit yang penerimaannya
melebihi pengeluaran.
F.
Peminjam dan Pemberi pinjaman dalam Pasar Uang
Menentukan
siapa peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) dalam
psar uang sulit untuk ditentukan. Dalam prakteknya perusahaan atau
lembaga-lembaga yang sama sering beroperasi di kedua sisi pasar uang yaitu
dalam waktu yang sama bisa sebagai borrower dan lender. Misalnya,
sebuah bank umum beroperasi di pasar uang akan meminjam dana secara agresif
melalui sertifikat deposito dan instrument utang jangka pendek lainnya
sementara pada waktu yang sama memberi pinjaman jangka pendek kepada
perusahaan-perusahaaan yang sedang mengalami kekurangan dana sementara.
Lembaga-lembaga
yang biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang yaitu bank-bank besar,
lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah. Bahkan bank-bank
sentral dapat menjadi pemasok dan yang agresif di pasar uang dan mengambil
posisi sebaliknya pada esok harinya. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan dalam
rangka pelaksanaan operasi pasar terbuka.
G.
Tujuan Pasar Uang
Investor
di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas di samping peluang untuk
memperoleh pendapatan bunga. Hal tersebut karena dana yang diinvestasikan di
pasar uang adalah kelebihan dana sementara dan biasanya dibutuhkan dalam waktu
singkat untuk membayar pajak,gaji,deviden,dan sebagainya. Dengan alasan ini,
maka investor pasar uang sangat sensitif terhadap resiko.
Jenis –
jenis resiko Investasi yang mungkin dihadapi dalam kegiatan di pasar uang
antara lain adalah :
- Resiko pasar : semua surat-surat berharga termasuk instrument pasar uang memiliki resiko yang disebut market risk atau kadang-kadang juga disebut interest rate risk yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
- Resiko reinvestment : dalam prakteknya buka saja harga surat berharga yang dapat jatuh tapi juga tingkat bunga. Turunnya harga sekuritas pada gilirannya menyebabkan timbulnya resiko investor yang disebut reinvestment risk yaitu resiko terhadap penghasilan suatu asset finansial yang harus di reinvest dalam asset yang berpendapatan rendah. Atau dapat pula dikatakan bahwa reinvestment risk adalah resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
- Resiko gagal bayar : resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan. Default risk dapat juga disebut sebagai gagal bayar (default risk).
- Resiko inflasi : pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa – jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya. Oleh karena itu resiko inflasi sering juga disebut dengan resiko daya beli. Untuk menghadapi hal tersebut pemberi pinjaman (lender) biasanya berusaha mengimbangi proyek inflasi dengan meninta atau mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi atas pinjamannya.
- Resiko valuta (Currency risk) : investor internasional dihadapkan pada resiko mata uang yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing. Misalnya apabila seorang investor Amerika membeli British-Treasury Bills yang di pasar uang London, keuntungan T-Bills ini dapat turun drastis bilamana nilai Poundsterling mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat.
- Resiko Politik : Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengakibatkan turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
Tujuan Pasar Uang
Dari pihak yang membutuhkan dana:
- Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
- Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
- Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
- Sedang mengalami kalah keliring.
Dari pihak yang menanamkan dana:
1. Untuk
memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3. Spekulasi.
H.
Instrument Pasar Uang
Instument
atau surat-surat berharga yang diperjual belikan dalam pasar uang sejenisnya
cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-
badan usaha swasta negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Namun, jangka waktu
jatuh tempo instrumen tersebut umumnya berjangka pendek. Instrument-instrument
pasar uang yang banyak ditransaksikan di berbagai negara dan diperdagangkan
secara internasional antara lain meliputi :
1. Treasury Bills (T-Bills)
Merupakan
Instrument utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Central atas
unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal
yang telah ditetapkan. T-Bills dianggap sebagai instrument yang paling aman
karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya Bank Sentral. Oleh karena itu,
T-Bills sangat mudah diperjual belikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan
terutama lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas
sekunder yang memberikan hasil.
2. Commercial Paper (CP)
Adalah
promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsecured promissory notes)
yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor yang melalukan investasi dalam instrumen pasar uang.
3. Negotiable Certificate of
Deposits (CDs) / Sertifikat Deposito
Instrument
keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu
jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.
Sertifikat
deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka adalah terletak pada
sifat yang dapat dipindah-tangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu
jatuh temponya melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya misalnya Discount
houses atau Merchant Bank.
4. Banker’s Acceptance (BA)
Ini merupakan
salah satu instrument pasar uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA
tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindahtangankan
sebagaimana halnya Commercial paper. Oleh kerena itu dapat dijadikan
sebagai instrument pasar uang. Pada prinsripnya BA memberikan alternatif untuk
memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera
dikirmkan ke luar negeri.
5. Bill of Exchange / Wesel
Adalah
suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada
pihak lainnya utk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada
tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
6. Repurchase Agreement (Repos)
Adalah
transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa si penjual
akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan
dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat-surat berharga yang
biasanya dijadikan sebagai instrument dalam melalukan transaksi Repo adalah
surat-surat berharga yang dapat dijualbelikan secara diskonto, misalnya SBI,
SBPU,CD atau Treasury Bills.
7. Fed funds (di Amerika Serikat)
Sedangkan
instrument yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain
adalah :
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat
berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh
Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek. SBI pertama
kali diterbitkan pada tahun 1970 dengan sasaran utama untuk meciptakan suatu
instrument pasar uang yang hanya diperdagangkan antara bank-bank . namun
setelah dikeluarkannya kebijaksanaan yang memeperkenankan bank-bank menerbitkan
sertifikat deposito pada tahun 1971, dengan terlebih dahulu memperoleh izin
dari BI, maka SBI tidak lagi diterbitkan karena sertifikat deposito dianggap
akan dapat menggantikan SBI.
Oleh
karena itu, SBI sebenarnya hanya sempat beredar kurang lebih satu tahun. Namun
sejalan dengan berubahnya pendekatan kebijaksanaan moneter pemerintah terutama
setelah deregulasi perbankan 1 juni 1983, maka Bank Indonesia kembali
menerbitkan SBI sebagai instrument dalam melakukan kebijaksanaan operasi pasar
terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Adalah
surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual-belikan secara diskonto
dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang telah ditunjuk oleh BI. SBPU
diperkenalkan oleh BI sejak Februari 1985. sama hal nya dengan SBI yang
disamping berfungsi sebagai piranti pasar uang juga merupakan instrument dalam
melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh Bank
Indonesia dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
- Sertifikat Deposito
- Commercial Paper
- Call Money
Pasar uang
antar bank sering juga disebut interbank call money market merupakan
salah satu sarana penting untuk mendorong pengembangan pasar uang. Pasar uang
antarbank pada dasarnya adalah kegiatan pinjam meminjam dana antar satu bank
dengan bank lainnya.
- Repurchase Agreement
- Banker’s Acceptance
- Promissory Notes
I.
Ourocurrency
Adalah
suatu mata uang yang disimpan atau di depositokan pada sebuah bank yang
berkedudukan di luar negeri yang memiliki mata uang tersebut.
Bertitik
tolak dari pengertian diatas ini maka, setiap mata uang yang dapat ditukarkan (convertible
currency) bisa saja dalam bentuk ”Euro” sepanjang disimpan atau
didepositokan pada sebuah bank di suatu negara dimana mata uang tersebut
sebagai ”Native”. Oleh karena itu dapat disebut Eurodollar bagi dollar Amerika
yang disimpan pada bank-bank di Luar Amarika Serikat atau Euroyen, dan
Euromarks bagi Yen dan Deutchmark yang disimpan diluar Jepang dan Jerman.
Penggunaan
prefix atau awalan ”Euro” hanya untuk menunjukkan letak georgrafis asal
mula berkembangnya Eurocurrency, karena itu istilah tersebut sesungguhnya salah
kaprah. Pemakaian kata ”Euro” sebenarnya untuk membedakan deposito suatu mata
uang tertentu yang ditempatkan di luar negara asalnya. Misalnya, seorang
memiliki dollar dan mark kemudian menyimpannya dalam bentuk giro di salah satu
bank di paris, maka mata uang tersebut dikatakan Eurodollar & Euromarks.
J.
Asian Currrency Unit (ACU)
Pada
dasarnya ACU adalaha unit operasional di dalam suatu lembaga keuangan yang
diberi izin khusus oleh pengusasa moneter setempat. Di Singapore misalnya, izin
ACU diberikan oleh The Monetary Authorithy of Singapore (MAS) yaitu bank
Sentral Singapore, untuk melakukan kegiatan transaksi dalam Asian Dollar
Market. Meskipun unit operasionalnya tersebut tetap merupakan bagian
integral dengan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan, tapi dalam
prakteknya unit usaha tersebut harus melakukan dan memelihara catatan pembukuan
secara terpisah atas semua transaksi yang dilakukannya. Hal ini dimaksudkan
untuk menjamin agar kebebasan arus dana ke dan dari Asian Dolllar Market
tidak mempengaruhi pengelolaan dalam negeri.
Kegiatan
ACU pertama kali dimulai pada akhir tahun 1968 oleh kantor cabang Bank Of
America di Singapore yang diberi izin untuk membuka unit yang serupa dengan Eurocurency
unit di London. Sasarannya adalah untuk menarik simpanan atau deposito di
wilayah Asia kecuali simpanan dari penduduk lokal, untuk membiayai kereditnya
khusus di wilayah Asia. Pembukaan ACU Bank of America tersebut diikuti oleh
beberapa bank Internasional lainnya antara lain Citibank, OCBC, The Chartered
Bank dan lain sebagainya.
K.
Pasar Valuta Asing
Foreign
exchange market atau sering juga disebut bursa valas adalah suatu mekanisme
dimana orang dapat mentransfer daya beli antar negara, memperoleh atau
menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasonal, dan meminimalkan
kemungkinan resiko kerugian (Exposure of risk) akibat terjadinya
fluktuasi kurs suatu mata uang.
Dari definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa fungsi pasar valas ini antara lain untuk :
-
Transfer daya beli
Ini sangat
diperlukan terutama dalam perdagangan internasional dan transaksi modal yang
biasanya melibatkan pihak – pihak yang tinggal di negara yang memiliki mata
uang yang berbeda. Biasanya setiap pihak bertahan untuk menggunakan mata
uangnya sendiri meskipun transaksi dagang atau modal dapat dilakukan degan
menggunakan mata uang lainnya. Misalnya, eksportir Jepang menjual mobil Toyota
kepada importir Australia. Eksportir dapat menagih importir dalalm yen, dollar
Australia atau mata uang negara ketiga seperti US$ dengan persetujuan lebih
dahulu.
-
Penyediaan kredit
Pengiriman
barang antar negara dalam perdagangan Internasional membutuhkan waktu, oleh
karena itu harus ada suatu cara untk membiayai barang-barang dalam pejalanan
pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ketempat tujuan yang
biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.
Dalam hal
transaksi mobil Toyota diatas, eksportir Jepang mungkin menyetujui memberikan
kredit kepada importir Australia dengan atau tanpa dikenakan bunga. Atau
alternatif lain, importir Australia mungkin akan membayar tunai biaya
pengepalan dari Jepang dan membiayai mobil-mobil importir tersebut dengan
perjanjian pembayaran yang normal. Pasar valas menyediakan sumber kredit
ketiga. Instrument-instrument khusus seperti Banker’s Acceptance dan L/C
dapat digunakan untuk membiayai perdagangan.
-
Mengurangi resiko valuta asing.
Sekali lagi,
dengan mengambil ilustrasi diatas, importir Australia maupun Eksportir Jepang
dalam transaksi tersebut tidak akan besedia mengambil resiko terhadap fluktuasi
kurs. Kedua-duanya mengharapkan memperoleh keuntungan dalam usaha perdagangan
mobil dalam kondisi normal dari kemungkinan resiko yang tidak diperkirakan
misalnya terjadi perubahan kurs yang tiba-tiba sehingga mempengaruhi besarnya
keuntungan yang telah diperkirakan.
L.
Jenis
Transaksi
1.
Transaksi Spot
Adalah
jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antarbank yang akan
diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli suatu
mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 7 November 1998,
penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 9 November
1998. apabila pada tanggal 9 tersebut kebetulah hari libur atau sabtu maka
penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian
transaksi seperti ini disebut tanggal valuta atau Valute date.
Penyerahan
dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara
sebagai berikut :
-
Value Today (Value Tod), yaitu penyerahan dana dilakukan pada
tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
Cara penyelesaian ini juga disebut same day settlement atau cash
settlement.
-
Value Tomorrow (Value Tom), yaitu penyerahan dana dilakukan pada
hari keja berikutnya atau hari kerja setelah diadakannya kontrak atau one
day settlement.
-
Value Spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal
transaksi.
2.
Transaksi Forward
Transaksi
ini juga disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah
mata uang tertentu dengan pembayaran dan penyerahan pada waktu yang akan
datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan
penyerahan baru akan dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Kurs forward
biasanya di Quote untuk tanggal valuta, 1,2,3,6 dan 12 bulan. Namun
jangka waktu kontrak dalam praktiknya dapat diatur melebihi 12 bulan.
Pembayaran biasanya dilakukan pada hari kerja kedua setelah tangal kotrak jatuh
tempo.Transaksi forward ini biasanya
sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi.
Hedging
atau pemagaran resiko yaitu
transaksi yang dilakukan semata – mata untuk menghindari resiko kerugian akibat
terjadinya perubahan kurs.
3.
Transaksi Swap
Adalah
pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang
dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan
mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi
swap yang umum adalah ”spot terhadap forward”. Dealer membeli
suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali
jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kotrak forward.
Transaksi swap antara bank dengan
Bank Indonesia terdiri dari :
- Swap Likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi (outstanding) swap likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20% dari modal bank.
- Swap Investigasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdsarkan swap bank dengan nasabahnya yang dananya berasal dari pinjaman luar neger (offshore loan) untuk keperluan investasi di Indonesia.
M.
Kurs dan Quotation Valuta Asing
Kurs
Valuta asing adalah harga suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lain.
Sedangkan Quotation valuta asing merupakan suatu pernyataan kesediaan melakukan
transaksi jual-beli valas pada suatu kurs yang diumumkan.
Quotation ini dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
-
Langsung atau direct quotation
Yaitu cara
penentuan kurs mata uang dimana satu mata uang asing digunakan untuk menilai
mata uang lokal. Oleh karena itu menurut metode direct quotation, unit
mata uang asing senantiasa tetap terhadap mata uang lokal.
-
Tidak langsung atau Indirect Quotation
Penentuan
kurs berdasarkan Indirect Qoutation merupakan kebalikan dari direct
quotation yaitu penentuan kurs dimana unit mata uang lokal digunakan untuk
menilai mata uang asing. Dalam indirect quotation unit mata uang lokal
sealu tetap terhadap mata uang asing.
-
USD Quotation
Dalam
transaksi valas internasional, USD selalu dijadikan sebagai mata uang referensi
dalam penentuan kurs mata uang asing. Misalnya IDR 2.137/USD, CAD 1.3452/USD
dan sebagainya. Namun disamping USD, mata uang lain yang sering dijadikan
referensi adalah AUD (Australia), NZD (Newzeland), dan GBP (Poundsterling
Inggris).
N.
Spekulasi dalam Valuta Asing
Spekulasi
dalam bursa valas maksudnya adalah melakukan transaksi Valas dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan dari turun-naiknya kurs suatu mata uang asing.
Keuntungan atau kerugian dapat terjadi akibat salah antisipasi terhadap
ketidakpastian kurs suatu valuta asing tersebut.
Margin Trading
Menurut
Bank Indonesia adalah transaksi jual beli valas yang tidak diikuti dengan
pergerakan danan dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian
adalah selisih bersih antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat
tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa
transaksi.
Perkembangan
globalisasi keuangan dan perbankan yang diikuti dengan semain bertambahnya
produk-produk baru di bidang perbankan, mengakibatkan resiko yang dihadapi oleh
bank maupun nasabah menjadi lebih besar. Untuk mendorong terciptanya iklim
perbankan yang sehat, maka Bank Indonesia menganggap perlu ditetapkan pedoman
yang jelas tentang kegiatan usaha bank berupa margin trading. Oleh karena itu
Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan mengenai kegiatan margin trading
yang diatur dalam Paket Kebijaksanaan 28 Februari 1991 yang pokok-pokoknya
sebagai berikut :
a) Margin
trading valuta asing harus dilaksanakan berdasarkan :
-
Kebijaksanaan direksi bank
-
Satu kontrak yang telah dibuat sebelumnya.
b)
Dalam kontrak margin trading dimuat sekurang-kurangnya base currency
yang digunakan, pelaksanaan Settlement, pembukuan laba atau rugi dari
margin trading dan jumlah yang dipergunakan sebagai batas keharusan menyetor
tambahan margin deposit (cut loss).
c)
Kegiatan margin trading dilakukan atas dasar tersedianya margin
deposit
d) Margin
trading untuk kepentingan nasabahnya ditetapkan setinggi-tingginya 10x dri margin
deposit nasabah yang disetor ke bank. Disamping itu, bank dilarang
mengambil posisi terbuka bagi group atau perusahaan groupnya.
e) Margin
Trading untuk kepentingan bank ditetapkan setinggi-tingginya 10% dari modal
bank.
f)
Apabila bank mengalami kerugian sebesar 5% dari modal, harus menghentikan
kegiatan margin tradin-nya dan hanya boleh melakukan kembali setelah
memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
g) Margin
deposit nasabah maupun bank harus dicantumkan dalam laporan mingguan maupun
laporan bulanan.
O.
Opsi Valuta Asing
Memasuki
dekade 1980-an bursa-bursa dan bank-bank di beberapa negara telah mengembangkan
suatu jenis instrument keuangan baru yang dirancang untuk memberikan nasabah
opsi untuk membeli atau menjual suatu valuta asing. Bursa Amsterdam, Motreal,
Philaderlphia, membua jenis perdagangan dalam bentuk opsi valuta asing tertentu
sejak akhir tahun 1982.
Opsi
valuta asing atau foreign exchange option adalah suatu kontrak yang
meberikan hak tapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu asset pada
atau sebelum tanggal dengan harga tertentu diwaktu yang akan datang.
Definisi
lain dari opsi diatas adalah suatu kontrak yang memberi hak pembeli untuk
membeli atau menjual sejumlah tertentu valuta asing dengan harga pasti per-unit
selama periode yang telah ditentukan dari penjual. Dalam hal ini opsi sangat
berbeda dengan kontrak forward dan future yang merupakan janji
pasti untuk membeli atau menjual suatu asset dengan harga pasti pada suatu
tanggal yang akan datang.
JENIS OPSI VALAS
Jenis opsi ini pada dasarnya dapat
dibedakan sebagai berikut :
- Call Option adalah suatu opsi untuk membeli sejumlah unit mata uang asing tertentu dengan harga tertentu per unit (dalam US$) selama jangka waktu tertentu.
- Put Option adalah suatu opsi yang menjual sejumlah unit mata uang asing tertentu dengan harga tertentu per unit (dalam US$) selama jangka waktu tertentu.
Dalam Opsi valuta asing dikenal dua
jenis kontrak yaitu :
- American Option adalah kontrak yang memberi hak kepada pembeli untuk melaksanakan opsi tersebut pada hari apa saja sebelum berakhirnya masa berlakunya kontrak.
- European Option adalah kontrak yang memungkinkan pembeli melaksanakan opsi hanya pada saat/tanggal berakhirnya masa berlakunya kontrak.
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
SUMBER : http://syaifulbahrizone.wordpress.com/2010/01/23/pasar-uang/#comment-15
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang